Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Konvensional Tetap Berlaku di Daerah yang Belum Ada ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik tengah digalakkan untuk berlaku secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Korlantas Polri pun menyambut kebijakan ini dengan mengerahkan Satgas ETLE.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, tugas dari Satgas ETLE adalah memastikan kesiapan infrastruktur dan personel untuk penerapan tilang elektronik di sejumlah daerah.

Rencananya, penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT, termasuk juga dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT, masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri.

Istiono mengatakan, meski tahun ini tilang elektronik bakal berlaku secara nasional, namun untuk daerah-daerah yang belum menerapkan ETLE, tetap menggunakan tilang konvensional atau manual dengan skala prioritas tertentu.

“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” ujar Istiono, dalam laman resmi Korlantas Polri (3/2/2021).

Selain itu, Istiono menyebutkan bahwa perkembangan pelayanan SIM dibidang IT juga akan disiapkan dengan adanya ujian Online bagi pemohon SIM.

Ia menambahkan, bahwa dalam 100 hari kerja Kapolri, Korlantas sudah siap dengan program-program baru yang menjadi target Kapolri.

“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” kata Istiono.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/192100115/tilang-konvensional-tetap-berlaku-di-daerah-yang-belum-ada-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke