Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Saat Ada Razia, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 03/02/2021, 18:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa kecelakaan saat ada razia kepolisian kembali terjadi. Kali ini seorang pengemudi mobil sampai kabur karena dikejar petugas Satlantas di Probolinggo, Jawa Timur (2/2/2021).

Bukannya berhenti dan menyerahkan surat-surat kendaraannya, pengemudi ini malah melarikan diri sampai membuat polisi yang mengejarnya celaka.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

Baca juga: Bocoran Muncul Lagi, Honda HR-V Terbaru Siap Meluncur Bulan Ini

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFIA - Fact (@infia_fact)

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan atau penertiban bersama,” ujar Sony, kepada Kompas.com (3/2/2021).

“Kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis,” katanya.

Sony mengatakan, tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukun dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Pengguna Knalpot Racing yang Mengalami Pengrusakan Bisa Menuntut Balik

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

“Jangan pernah takut, apabila takut pasti ada apa-apa. Maka jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ucap Sony.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (3/2/2021).

Baca juga: Marc Marquez Dituding Berbohong Soal Insiden Buka Jendela

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Budiyanto juga mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau