Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabur Saat Ada Razia, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa kecelakaan saat ada razia kepolisian kembali terjadi. Kali ini seorang pengemudi mobil sampai kabur karena dikejar petugas Satlantas di Probolinggo, Jawa Timur (2/2/2021).

Bukannya berhenti dan menyerahkan surat-surat kendaraannya, pengemudi ini malah melarikan diri sampai membuat polisi yang mengejarnya celaka.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

“Kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis,” katanya.

Sony mengatakan, tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukun dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (3/2/2021).

Budiyanto juga mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/03/184100315/kabur-saat-ada-razia-pengemudi-bisa-kena-denda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke