Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2021, 18:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Satuan Lantas Polres Bitung akan memulai uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pekan depan di berbagai titik tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK sebagai langkah merealisasikan program kerja 100 Kapolri terbaru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

"Tetapi, mengingat masih ada kendala terkait alat-alat ETLE ini, jadi sementara kita akan manfaatkan CCTV yang dikelola Dinas Perhubungan pekan depan," ujarnya dilansir lama NTMC Polri, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Mungkinkah Bus AKAP Beralih ke Bus Listrik?

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Awaludin mengatakan, kini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk uji coba perdana tilang elektronik khususnya Dishub Pemkot Bitung.

Kemudian, karena masih keterbatasan sarana dan prasarana, pihaknya masih akan mengolah data secara manual.

“Sifatnya manual. Kita akan capture (dari CCTV) nomor pelat dan data pelanggaran apa saja. Kemudian kita kirim ke rumah alamat pemilik kendaraan tersebut. Kita juga lampirkan bukit pelanggarannya,” jelasnya.

Ia mengimbau untuk para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera, diwajibkan melakukan konfirmasi ke Satlantas bagian tilang.

Jika tidak, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diblokir.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan jika Ingin ETLE Nasional Berjalan Baik

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

“Kalau tidak, maka BPKB akan dilakukan blokir sementara, sampai dia mengonfirmasi di bagian tilang,” kata Awaludin.

"ETLE itu untuk transparansi berkeadilan sesuai amanat Kapolri. Maka, kita melaksanakan pra ETLE dimana bakal memaksimalkan menyelesaikan kendala yang dihadapi," lanjut dia.

Salah satu kendala yang dimaksud ialah, masih banyak kendaraan yang tidak punya pelat nomor di Bitung.

“Kami langi gencar-gencar hunting kendaraan yang tidak memiliki plat nomor. Karena jika tidak, nanti masyarakat tidak mau menggunakan pelat nomor untuk menghindari tilang,” papar Awaludin lagi.

Baca juga: Program Tilang Elektronik Nasional Tahap 1 Dimulai Maret 2021

Sementara dari sisi petugas dan penegak hukum di wilayah terkait, akan dilakukan pelatihan agar penerapannya optimal. Sekaligus, memperbaiki database baik di Satlantas maupun Samsat.

"Supaya semua kendaraan yang belum balik nama, wajib balik nama. Jadi, ETLE tepat sasaran,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com