Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kecil Rentan Terlibat Kecelakaan Saat Berkendara di Jalan

Kompas.com - 30/01/2021, 07:42 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan bocah usia 14 tahun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa menjadi pelajaran penting. Terutama bagi para orang tua yang membiarkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan mobil di jalan raya.

Pasalnya, pada kejadian ini pengemudi yang berstatus ilegal itu menubruk total 8 motor, hingga menyebabkan 1 orang tewas karena ditabrak dari belakang ketika berhenti di lampu merah.

Meski selama ini tidak sedikit orang tua yang justru merasa bangga dengan keahlian anaknya mengemudi, padahal sangat berbahaya. Selain itu, status sosial yang dianggap meningkat karena bisa mengemudikan kendaraan sebelum waktunya juga sudah jadi budaya salah kaprah di tengah masyarakat.

Mengingat, anak yang masih di bawah umur dan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, salah satu penyebabnya karena anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan.

Siswa SMA sudah bisa mengemudikan mobil meski belum cukup peryaratan memiliki SIM.Febri Ardani Siswa SMA sudah bisa mengemudikan mobil meski belum cukup peryaratan memiliki SIM.

Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi sehingga melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Pengemudi yang belum cukup umur bisa dikatakan belum siap secara mental, “ kata Marcell kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan bermotor adalah usia 17 tahun.

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Ketika berusia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell.

kursus mengemudiKompas.com/Fathan Radityasani kursus mengemudi

Meski begitu, Marcell menambahkan, perlu diperhatikan ketika seseorang sudah menginjak 17 tahun tidak semua pengendara menjadi dewasa atau peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Sebaliknya, usia 17-20 tahun justru merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan di jalan raya.

"Hal tersebut terjadi karena banyak pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara autodidak," ucapnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Mengenai batas usia ini, lembaga pelatihan berkendara juga mempunyai syarat minimal batas usia yang diperbolehkan mengikuti pendidikan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) nomor 36 tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor disebutkan batas minimal usia belajar mengemudikan sepeda motor adalah 16 tahun dan belajar mengemudikan mobil adalah 17 tahun,” tutur Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau