Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Jakarta, Ini Daerah yang Bakal Menerapkan Tilang Elektronik

Kompas.com - 29/01/2021, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mendukung penuh program prioritas Kapolri dalam 100 hari kerja. Salah satunya soal rencana untuk mengandalkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam penegakan hukum di lapangan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah menggelar koordinasi bersama Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual pada Kamis (28/1/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengimplementasikan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bidang lalu lintas.

Baca juga: BMW X1, X3 dan X5 Terbaru, Goda Para Sultan Indonesia

Kakorlantas Polri menggelar koordinasi secara virtual bersama Dirlantas Polda seluruh Indonesia untuk mengimplementasikan arahan Kapolri dalam bidang lalu lintas (28/1/2021).DOK. NTMC POLRI Kakorlantas Polri menggelar koordinasi secara virtual bersama Dirlantas Polda seluruh Indonesia untuk mengimplementasikan arahan Kapolri dalam bidang lalu lintas (28/1/2021).

Istiono mengatakan, penegakan hukum dengan tilang elektronik memiliki kelebihan dibandingkan tilang konvensional.

Dengan ETLE jumlah personel yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir dan dengan mudah bisa diawasi selama 24 jam penuh.

Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid dalam persidangan.

Baca juga: Mau Masuk Indonesia, Toyota Raize Jadi SUV Terlaris Jepang pada 2020

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ucap Istiono, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (29/1/2021).

Istiono juga menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah. ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” ujar Istiono.

Baca juga: Motor Listrik Mulai Menjamur, tapi Mengapa Merek Jepang Cuek Bebek?

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri.

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Nantinya akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021.

Baca juga: Kasus Ambulans Terjadi Lagi, Ingat Kendaraan dengan Hak Utama di Jalan

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Lokasi penambahan ETLE rencananya juga menyasar wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT dan Kepulauan Riau.

“Nantinya launching sendiri akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” kata Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau