Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/01/2021, 10:56 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil KIA Picanto bernomor polisi AD 1809 IC, EHS yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui masih berusia 14 tahun.

Dengan usia tersebut, bisa dipastikan bahwa EHS yang merupakan warga Trucuk, Klaten itu belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengingat, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 syarat utama pemohon SIM adalah sudah berusia 17 tahun.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Aturan kepemilikan SIM bagi setiap pengemudi juga ditegaskan di dalam Undang-Undang yang sama pasal 77, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi pengemudi yang tidak mempunyai atau pun tidak bisa menunjukkan SIM maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ilustrasi kecelakaanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan

Sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam UU LLAJ disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” tulis pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga harus bisa menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2) yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Bagi pengendara yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM kepada petugas, sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan pengendara yang tidak punya SIM.

Praktek ujian bagi pemohon SIM A di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Praktek ujian bagi pemohon SIM A di Satlantas Polres Gresik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke