Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans Terjadi Lagi, Ingat Kendaraan dengan Hak Utama di Jalan

Kompas.com - 29/01/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, mobil ambulans yang sedang membawa pasien, tidak diberi jalan oleh mobil MPV yang tepat berada di depannya. Video ini diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis, Kamis (28/1/2021).

Pada keterangannya, kejadian tersebut terjadi di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat. Dalam unggahan tersebut, terlihat mobil Xpander hitam dengan sengaja menghalangi laju Ambulans yang sedang rujukan dari Puskesmas Rengasdengklok menuju RSUD Karawang.

Baca juga: Sering Hajar Jalan Berubang, Ban Serep Harus Siap Pakai

Terkait hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengingatkan sekali lagi, bahwa ambulans merupakan kendaraan yang harus di prioritaskan.

“Saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas, dengan ancama kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4),” ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)

Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.

Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi Kompas.com, mengatakan, masyarakat harus empati ketika mendengar ada mobil ambulans hendak melintas sebaiknya langsung minggir dan memberikan ruang agar bisa melaju.

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Baca juga: Semua Mobil Nissan Sudah Bertenaga Listrik pada 2030

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Jangan Melawan Polisi Lalu-lintas, Kenali Hak Diskresi Polisi

Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.LOIC VENANCE Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.

Hak Diskresi

Jusri menambahkan, pengguna jalan wajib punya empati terhadap ambulans yang tengah bertugas mengantarkan pasien. Mengingat kondisi darurat, upaya memberikan jalan adalah langkah yang tepat. 

Tapi, pengemudi ambulans juga wajib paham dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Jusri, meskipun mobil ambulans mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan ketika sedang membawa pasien bukan berarti punya hak diskresi.

“Seberapapun daruratnya pasien yang dibawa, mereka (ambulans) tidak punya hak diskresi dalam rekayasa lalu lintas,” kata Jusri.

Kecuali, jika mobil ambulans tersebut dikawal oleh polisi lalu lintas sehingga dia bisa menggunakan jalur yang tidak seharusnya. Artinya, meski ambulans mendapatkan prioritas di jalan, juga tidak boleh semena-mena, tetap harus patuh terhadap rambu lalu lintas, misalnya tidak menerobos lampu merah dan lainnya.

“Ketika pengemudi menerobos lampu merah, melakukan contraflow, masuk jalur busway, (ambulans) tidak punya hak kecuali mereka dikawal oleh polisi lalu lintas,” ucap Jusri.

Baca juga: Ambulans Memang Prioritas, Tapi Bukan Sembarangan Pakai Jalan

Mobil ambulans mengantre untuk menurunkan jenazah Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) siang.Dok. Eagle One Jagakarsa Mobil ambulans mengantre untuk menurunkan jenazah Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) siang.

Hanya saja, menurutnya, selama ini masih banyak salah kaprah terkait penggunaan jalan maupun pengawalan. Sehingga, seolah-olah selain polisi lalu lintas, termasuk relawan berhak melakukan pengawalan dan mendapatkan diskresi dalam rekayasa lalu lintas.

“Salah kaprah, kelompok tertentu (relawan) menggunakan jalan di ruang publik seperti pernikahan, kematian, ambulans, mereka tidak boleh. TNI pun yang dilakukan pengawalan juga salah, dan dalam training saya sampaikan kepada mereka,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau