Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari ke Depan, Tilang Elektronik Makin Intens di 18 Polda

Kompas.com - 29/01/2021, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memperluas jangkauan penindakan tilang elektronik atau traffic law enforcement (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia, mulai tahun ini.

Langkah tersebut dilaksanakan seiring dengan program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

"Salah satu yang ditekankan Kapolri dalam program kerja 100 hari-nya ialah pada bidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang harus diubah dengan memanfaatkan ETLE," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Kapolri Utamakan ETLE, Ingat Lagi Lokasi Kamera Tilang di Jakarta

Menurutnya, ETLE bisa memberikan dampak positif kepada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, serta tepat. Beriringan dengannya, kasus penindakan hukum yang tak sesuai di lapangan bisa direduksi.

Selain itu, penindakan hukum ini juga bisa meminimalisir kemacetan karena tidak ada petugas yang melaksanakan pemberhentian kendaraan di jalan.

"Melalui tilang elektronik, jumlah personel yang bertugas di lapangan bisa diminimalisir, terawasi 24 jam penuh, serta pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan," ujar Istiono.

"Berdasarkan hasil rapat kita, dibentuk Satgas ETLE," tambahnya.

Baca juga: 800 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta Per Hari

Adapun program strategis di Satgas ialah melakukan penambahan ETLE di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Riau, dan DIY pada Maret 2021.

Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.

“Nantinya launching-nya sendiri akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah Jadi 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau