Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tua Minum Bensin Oktan Tinggi, Bisa Perbaiki Emisi Gas Buang?

Kompas.com - 24/01/2021, 10:01 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan kondisi udara yang lebih bersih serta mengendalikan polusi udara di ibu kota.

Aturan yang direncanakan mulai berlaku 24 Januari ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi berupa biaya parkir tertinggi.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Selain itu, ada ancaman berupa sanksi tilang oleh kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Mobil sedang mengisi bensin subsidi.Tribunnews/ Nurudin Mobil sedang mengisi bensin subsidi.

Terkait emisi gas buang kendaraan, tidak sedikit yang beranggapan bisa diperbaiki dengan mengganti jenis bensin menggunakan oktan yang lebih tinggi.

Benarkah mengganti BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi bisa memperbaiki emisi gas buang?

Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, penggunaan bensin dengan oktan lebih tinggi, tidak serta merta bisa mengubah kondisi gas buang kendaraan.

“Untuk mobil lawas menggunakan BBM dengan oktan tinggi bukan otomatis akan membuat emisi gas buangnya juga menjadi lebih bagus,” kata Didi kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Tetapi, Didi menambahkan, ketika mobil keluaran lama akan menggunakan bensin dengan Research Octane Number (RON) lebih tinggi harus dilakukan seting ulang.

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

“Untuk mobil lawas ada bisa di seting ulang emisinya, karena berpengaruh pada emisi gas buangnya, dengan dinaikkan oktannya harus diadjust lagi,” ucapnya.

Untuk memperbaiki emisi gas buang ini juga harus melihat kondisi mesin atau komponen kendaraan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Jika kondisinya sudah terlalu buruk, seperti banyak tumpukan kerak karbon maka harus dilakukan penanganan terlebih dahulu.

“Kalau sudah kerak karbonnya menumpuk ya tidak bisa atau kompresinya sudah rendah, atau kebocoran klepnya. Sebaiknya harus turun mesin mengenai penggunaan jenis bensin harus disesuaikan dengan rasio kompresi,” tutur Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau