JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengetatkan aturan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Hal ini kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani dan atau tidak lulus uji emisi gas buang, terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Baca juga: Human Error, Jadi Penyebab Utama Kecelakaan di Jalan Tol
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp 250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk pengendara mobil.
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin.
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata dia.
Baca juga: Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku
Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.