Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Terendam Banjir, Bisakah Ditanggung Asuransi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Curah hujan yang tinggi di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini membuat beberapa wilayah tertentu mengalami banjir. khususnya di Jabodetabek.

Sehingga, tak sedikit masyarakat mengalami kerugian materil sebagai dampak kerusakan pada rumah atau tempat usaha hingga kendaraan bermotor.

Dalam upaya mengurangi dampak tersebut, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan asuransi kendaraan bermotor sebagaimana dipaparkan CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor.

Hanya saja, sebelum melakukan pembelian asuransi dan mengklaimnya pemilik kendaraan harus memastikan bahwa perlindungan yang dibeli sudah termasuk dari akibat banjir (jaminan perluasan).

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," ungkap Julian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, maka pemegang polis harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” imbuhnya.

Apabila sudah memenuhi syarat, pergantian yang dilakukan pihak asuransi bukan berupa mobil baru melainkan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika mobil yang terendam adalah kendaraan yang masih dikredit, pihak asuransi akan berkoordinasi dengan leasing.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/26/154100415/mobil-terendam-banjir-bisakah-ditanggung-asuransi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke