JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa sosialisasi wajib uji emisi kendaraan di DKI Jakarta, maka bila tidak ada perubahan, setelah 24 Januari 2021 penerapan sanksinya akan diberlakukan.
Meski masih menunggu soal finalisasi keputusan, tapi perlu diketahui bila kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, dengan usia tiga tahun ke atas yang tidak melakukan atau tak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif parkir.
Hal ini dijelaskan pada Bab V Pergub 66 Tahun 2020 Pasal 17, yakni :
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."
Baca juga: Mengenal Emisi Gas Buang Kendaraan yang Jadi Aturan Wajib di DKI
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, bila penerapan sanksi disinsentif parkir berlaku setelah enam bulan Pergub tersebut diundangkan.
"Sesuai Pasal 20 pada Pergub 66, bahwa peraturan ini berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Disinsentif parkir berlaku 24 Januari 2021," ujar Syaripudin beberapa waktu lalu.
Mekanisme Sanksi
Lantas bagaimana penerapan sanksi tarif parkirnya ? Syaripudin menjelaskan pengenaan sanksi diberikan ketika kendaraan parkir di fasilitas yang berada di bawah Pemprov DKI.
Ketika kendaraan tersebut akan keluar dan datanya tidak tercantum telah lulus uji emisi, otomatis akan langsung dikenakan besaran tarif tertinggi.
Baca juga: Jakarta Terapkan Uji Emisi, Bagaimana Nasib RX-King?
"Dikenakan tarif tertinggi bila pemilik kendaraan terbukti tidak lulus uji emisi saat dia parkir di ruko atau pusat-pusat perbelanjaan," ujar Syaripudin.
"Pembuktiannya bisa melalui hasil uji emisi yang dimiliki pengendara, atau juga akan terlihat dari sistem yang kita miliki, karena yang sudah uji dan lulus kita punya data kendaraannya," kata dia.
Sistem yang dimaksud Syaripudin adalah aplikasi e-Uji Emisi berisi soal data kendaraan yang telah mengikuti dan lulus uji emisi,. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan perparkiran, bahkan data perpajakan kendaraan.
Baca juga: Masa Sosialisasi Berakhir, Sanksi Uji Emisi Jadi Berlaku 24 Januari?
View this post on Instagram
Diketahui, tiap bengkel uji emisi yang merupakan rekanan DLH diwajibkan memasukan hasil dari tiap kendaraan yang lulus ke dalam sistem e-Uji Emisi tersebut. Dengan demikian, semuanya sudah terdata.
Pada peluncuran e-Uji Emisi di 2019 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan hadirnya aplikasi tersebut maka akan memudahkan pemberian sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies.
Masih Gratis
Perlu diketahui juga, meski masa sosialisasi telah berakhir pada 21 Januari, namun DLH masih membuka uji emisi gratis di kantor-kantor Suku Dinas yang ada di Jakarta.
View this post on Instagram
Masyarakat pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi, bisa menggunakan layanan gratis tersebut hingga 28 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.