JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih menggelar uji emisi gratis di beberapa kantor Suku Dinas, tapi masa sosialisasi sebenarnya sudah usai pada 21 Januari 2021.
Penerapan sanksi disinsentif parkir harusnya juga sudah berlaku mulai 24 Januari, tapi hingga saat ini ternyata belum ada informasi resmi dari DLH atau Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta.
Sementara untuk tilang uji emisi yang dilakukan polisi, statusnya masih sama seperti sebelumnya, yakni dipastikan belum berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, untuk penindakan tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi belum dilakukan. Bahkan Fahri menegaskan prosesnya sejauh ini masih akan sosialisasi.
"Penindakan (tilang) untuk kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi belum kita mulai. Kita masih melakukan sosialisasinya," ujar Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Ketika ditanya kapan masa sosialisasi dari kepolisian berakhir dan penindakan sanksi tilang dimulai, Fahri juga tidak bisa memberikan estimasi mengenai waktunya.
Fahri hanya menjelaskan konsentrasinya sejauh ini masih memperpanjang masa sosialisasi. Hal tersebut guna memastikan masyarakat benar-benar mendapat informasi yang cukup mengenai emisi gas buang kendaraan.
"Jadi kita masih tahapan sosialisasi dulu, kapannya itu kita tunggu informasi nanti sampai waktu yang ditentukan," kata Fahri.
Seperti diketahui, wajib uji emisi berlaku bagi kendaraan, baik sepeda motor atau mobil, yang usianya sudah tiga tahun lebih di wilayah DKI Jakarta.
Penindakan tilang dilakukan polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286. Sementara untuk sanksi, denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/26/105100415/tenang-tilang-uji-emisi-kendaraan-belum-berlaku