JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melaksanakan tes emisi gratis hingga pekan ini di kantor pusatnya pada 26-28 Januari 2021.
Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono, menyatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
"Masih ada kesempatan (bagi yang belum sempat melakukan uji emisi). Kami menjadwalkan pada Selasa sampai Kamis pekan ini di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jl Mandala V No.67 Jakarta Timur," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Bocor, Honda Lagi Bangun Motor Listrik Jenis Sport
Adapun waktu pelaksanaan uji emisi tidak berubah dari beberapa pekan lalu, yakni pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Tidak ada batasan kuota kendaraan yang ditampung tiap harinya.
Yusiono pun menyebut bahwa antusiasme masyarakat selama beberapa kali uji emisi gratis ini sangat tinggi. Bahkan, sudah banyak mobil dan motor yang mengantre mulai pukul 06.00 WIB.
Akhirnya, layanan dibuka pada lebih awal dari jadwal, yang semula pukul 09.00 WIB menjadi 07.00 WIB.
Baca juga: 2 Kesalahan Soal Spion yang Paling Sering Dilakukan Pemotor
"Tapi, untuk masyarakat yang tidak bisa mengikuti uji emisi gratis dari kami, dapat menguji kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah sesuai syarat dari kami," papar dia.
Sementara bengkel yang bisa melaksanakan uji emisi bisa dilihat di aplikasi uji e-uji emisi. Hanya saja pemilik kendaraan bakal dikenakan tarif sesuai ketetapan bengkel terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram