Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Efektifkah Tilang Elektronik? | 5 Langkah Ketahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 25/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Honda CR-V berhasil mempertahankan kursi tertinggi di segmen medium sport utility vehicle ( SUV) nasional sepanjang periode Januari-Desember 2020 dengan penguasaan sekitar 57 persen.

Berdasarkan data penjualan wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo), torehan tersebut diperoleh CR-V setelah mencapai total penjualan sebanyak 4.979 unit.

Sementara pesaing terkuatnya, Wuling Almaz, yang beberapa kali bisa membayangi penjualan bulanan salah satu produk andalan Honda itu hanya berhasil menorehkan angka penjualan 1.947 unit.

Baca juga: Honda CR-V Kuasai SUV Medium di 2020, Wuling Almaz Terlaris Kedua

4. Modal Rp 1 Jutaan Bisa Coating Mobil Bekas Layaknya Mobil Mewah

Tren membeli mobil bekas termasuk mobil tahun 90-an kembali digemari, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

Tidak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk membeli mobil bekas sebagai alat transportsi mereka demi mencegah penularan Covid-19. Selain itu, harga harganya relatif lebih murah jika dibandingkan mobil baru.

Namun, ada banyak hal yang harus dibenahi saat membeli mobil bekas, terutama jika usianya sudah 10 tahun lebih.

Peremajaan yang bisa dilakukan antara lain dengan melakukan auto detailing, seperti poles bodi atau kaca. Kemudian peremajaan pada bagian interior, hingga ruang mesin.

Baca juga: Modal Rp 1 Jutaan Bisa Coating Mobil Bekas Layaknya Mobil Mewah

5. 5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Membayar pajak kendaraan bermotor ( PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban dari tiap pemilik mobil dan sepeda motor di Indonesia sesuai besaran tarifnya masing-masing.

Hal ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Guna memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sehingga tak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat.

Baca juga: 5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau