JAKARTA, KOMPAS.com - Balai lelang bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan kendaraan roda empat berkualitas dengan harga di bawah pasaran.
Selama ini, keberadaan balai lelang cukup favorit bagi para pemilik showroom saat berburu unit untuk dijual kembali.
Salah satu alasannya lantaran harga yang ditawarkan dari balai lelang cukup rendah atau di bawah harga pada umumnya.
Meski selama ini balai lelang banyak diikuti oleh pemilik showroom, bukan berarti pembeli perorangan tidak bisa mengikuti setiap proses lelang yang berjalan.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
“Untuk pembeli perorangan tetap bisa ikut seperti peserta lainnya dengan mengikuti seluruh persyaratan yang berlaku,” kata Presiden Direktur Ibid Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com belum lama ini.
Kisaran harga mobil bekas yang ditawarkan di balai lelang juga bisa menyesuaikan dengan ketersediaan dana pembeli, misalkan saja harga Rp 70 jutaan saja.
Dengan kisaran harga tersebut, calon pembeli bisa memilih tipe mobil seken yang sesuai dengan kebutuhan.
Ada banyak ragam segmen yang tersedia di balai lelang, mulai dari sedan, multi purpose vehicle (MPV), mobil murah, hingga tipe sport utility vehicle (SUV).
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Selain itu, meski harganya hanya Rp 70 jutaan tetapi konsumen bisa memilih mobil setengah pakai yang masih tergolong muda.
“Kondisi mobil yang dijual di balai lelang masih apa adanya, tapi semua sudah dijelaskan sesuai dengan keterangan yang ada,” tambah Daddy.
Berikut pilihan mobil bekas harga Rp 70 jutaan di Ibid-Balai Lelang Serasi.
1. Daihatsu Xenia 1.3 R tahun 2018 limit harga Rp 79 juta.
2. Nissan Evalia 1.5 SV tahun 2014 limit harga Rp 74 juta.
3. Honda City 1.5 Vtec tahun 2008 limit harga Rp 75 juta.
4. Toyota Calya 1.2 G tahun 2018 limit harga Rp 76 juta.