Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

800 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta Per Hari

Kompas.com - 23/01/2021, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai bahwa penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e/TLE) di DKI Jakarta efektif dalam menindak serta mentertibkan para pengendara kendaraan bermotor.

Pasalnya, melalui 53 kamera ETLE yang sudah terpasang, sebanyak 600 hingga 800 surat tilang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas yang terkena hukum berbasis elektronik tersebut, per hari.

"Tiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah-rumah pelanggar itu kurang-lebih antara 600 hingga 800 tilang per hari dari 53 kamera ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Tilang Elektronik Akan Semakin Ketat di DKI Tahun Ini

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Sambodo menambahkan, penerapan ETLE juga disebut bisa mengurangi pungutan liar (pungli) dan penyelewengan oknum anggota lalu lintas dalam melakukan tindakan tilang di lapangan.

"Dari segi transparansi, ini luar biasa karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat karena tidak ada pertemuan. Sehingga, meningkatkan akuntabilitas Polri dalam hal ini Polantas dalam bekerja," kata dia.

Ia menjelaskan, 53 kamera ETLE itu dipasang dalam dua tahap dengan penambahan yang dilakukan sebanyak 40 kamera dari tahap pertama.

Baca juga: Ini yang Perlu Dilakukan Ketika Mengalami Salah Sasaran Tilang Elektronik

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Tahun ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menambah 50 kamera ETLE karena masuk tahap ketiga sekaligus persiapan program calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang ingin meniadakan tilang oleh polisi lalu lintas di lapangan.

"Kami, Polda Metro Jaya menyambut gembira dan siap mendukung kebijakan dari Kapolri untuk meningkatkan dan mengintensifkan ETLE ini," ungkap Sambodo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke