JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi sewajarnya dilakukan pada tampilan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Selain untuk mengubah tampilan tunggangan agar sesuai dengan yang diinginkan, juga untuk menyalurkan hobi.
Hanya saja, tidak sedikit pemilik kendaraan yang nekat melakukan pengubahan pada bentuk pelat nomor kendaraan.
Entah itu yang mengubah angka menjadi seolah huruf atau pun memodifikasi menjadi bentuk yang lainnya.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Melakukan pengubahan bentuk atau pun tatanan huruf maupun angka yang ada pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ternyata bisa masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Buka tidak mungkin, pelaku bisa mendapatkan sanksi denda hingga kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi pemilik kendaraan harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, termasuk dalam hal penggunaan TNKB.
Untuk itu, sebaiknya pemilik kendaraan tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“ Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu sudah ada spesifikasi teknisnya. Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar,” ujar Nyoman kepada Kompas.com belum lama ini.
Mengenai aturan ini, Nyoman menambahkan, sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan