Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Kendaraan Baru, APAR Juga Wajib Ada di Mobil Lama

Kompas.com - 19/01/2021, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait adanya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran baru.

Regulasi ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran mobil, hingga timbulnya korban jiwa.

Mengingat, kejadian mobil terbakar yang terjadi akhir-akhir ini cukup sering terjadi hingga menyebabkan korban.

Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto aturan baru ini cukup bagus untuk diterapkan, karena potensi mobil terbakar bisa terjadi kapan dan di mana saja.

Hanya saja, Budianto menilai, kebijakan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk mobil-mobil keluaran terbaru saja.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

Tetapi juga untuk mobil-mobil lama yang mana potensi terjadinya kebakaran juga bisa saja terjadi atau bahkan potensinya lebih besar.

“Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas,” kata Budianto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Alasannya, menurut dia mobil-mobil keluaran lama yang selama ini sudah beredar di jalanan juga memiliki risiko yang sama terjadinya kebakaran.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

“Mobil-mobil tua lebih berpotensi terjadinya kebakaran, jadi tidak hanya mobil baru saja,” ucapnya.

Mengingat, terjadinya kebakaran bisa disebabkan oleh berbagai penyebab mulai dari adanya arus pendek pada bagian kelistrikan atau pun adanya sumber pemicu lainnya.

Dengan adanya APAR di setiap mobil, Budianto mengatakan, kebakaran mobil bisa dicegah agar tidak semakin meluas dan merembet ke bagian lainnya.

Sebuah mobil Grand Livina bernomor B 1693 CGY terbakar di dalam Tol JORR Pondok Indah - Pasar Rebo tepatnya di dekat Hotel Aston Pasar Rebo, Pasar Minggu pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.Dok. Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Sebuah mobil Grand Livina bernomor B 1693 CGY terbakar di dalam Tol JORR Pondok Indah - Pasar Rebo tepatnya di dekat Hotel Aston Pasar Rebo, Pasar Minggu pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Adanya APAR minimal kalau terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif sehingga kebakaran tidak menjalar yang lebih besar atau untuk menekan resiko yang lebih besar,” tuturnya.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling

Budi menambahkan, hanya mungkin yang perlu diperhatikan jenis APAR yang digunakan untuk mobil apakah berbentuk gas atau cair.

“Yang penting ada regulasi yang memayungi aturan tersebut, maka perlu adanya kerja sama atau komunikasi antara pihak APM dengan stakeholders atau pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau