JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait adanya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil keluaran baru.
Regulasi ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kebakaran mobil, hingga timbulnya korban jiwa.
Mengingat, kejadian mobil terbakar yang terjadi akhir-akhir ini cukup sering terjadi hingga menyebabkan korban.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto aturan baru ini cukup bagus untuk diterapkan, karena potensi mobil terbakar bisa terjadi kapan dan di mana saja.
Hanya saja, Budianto menilai, kebijakan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan untuk mobil-mobil keluaran terbaru saja.
Tetapi juga untuk mobil-mobil lama yang mana potensi terjadinya kebakaran juga bisa saja terjadi atau bahkan potensinya lebih besar.
“Saya kira ini langkah inovatif dan bagus, dengan melihat situasi perkembangan yang ada ini sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko. Tetapi, sebaiknya tidak hanya mobil baru tetapi juga mobil lawas,” kata Budianto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Alasannya, menurut dia mobil-mobil keluaran lama yang selama ini sudah beredar di jalanan juga memiliki risiko yang sama terjadinya kebakaran.
“Mobil-mobil tua lebih berpotensi terjadinya kebakaran, jadi tidak hanya mobil baru saja,” ucapnya.
Mengingat, terjadinya kebakaran bisa disebabkan oleh berbagai penyebab mulai dari adanya arus pendek pada bagian kelistrikan atau pun adanya sumber pemicu lainnya.
Dengan adanya APAR di setiap mobil, Budianto mengatakan, kebakaran mobil bisa dicegah agar tidak semakin meluas dan merembet ke bagian lainnya.
“Adanya APAR minimal kalau terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif sehingga kebakaran tidak menjalar yang lebih besar atau untuk menekan resiko yang lebih besar,” tuturnya.
Budi menambahkan, hanya mungkin yang perlu diperhatikan jenis APAR yang digunakan untuk mobil apakah berbentuk gas atau cair.
“Yang penting ada regulasi yang memayungi aturan tersebut, maka perlu adanya kerja sama atau komunikasi antara pihak APM dengan stakeholders atau pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/19/063800515/tidak-hanya-kendaraan-baru-apar-juga-wajib-ada-di-mobil-lama