Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Kata Pengamat Transportasi

Kompas.com - 18/01/2021, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menggulirkan aturan baru mengenai alat pemadam api ringan (APAR) yang wajib ada pada setiap mobil baru.

Aturan yang akan dimulai tahun ini tidak lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa mobil terbakar.

Dengan adanya perangkat pertolongan pertama tersebut, potensi kebakaran mobil bisa dicegah atau setidaknya tidak semakin meluas sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Mengenai aturan baru tersebut, menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto merupakan kebijakan yang cukup bagus sebagai pencegahan terhadap segala risiko yang bisa terjadi.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Terlebih aturan mengenai adanya perlengkapan wajib di setiap kendaraan roda empat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  Mobil terbakar di bahu jalan tol.   Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes  Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB.  “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi.  Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover.   Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB.  Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar.  “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro.  Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover.  Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi.  Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar.  Api kini sudah bisa dipadamkan.Dok. TMC Polda Metro Jaya JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Mobil terbakar di bahu jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB. “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi. Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover. Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB. Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar. “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro. Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi. Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar. Api kini sudah bisa dipadamkan.

Sehingga dengan kewajiban mobil baru menggunakan APAR harus dikuatkan dengan regulasi atau aturan yang memayungi. Hal ini karena jangan sampai pada saat dilakukan penegakan hukum aturannya belum ada.

“Dengan adanya kebijakan atau aturan untuk mobil terbaru dilengkapi dengan APAR saya kira suatu kebijakan yang dilandasi oleh pemikiran inovatif dan bagus dengan melihat situasi perkembangan yang ada,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menilai, aturan baru tersebut tidak serta merta dihadirkan begitu saja. Melainkan berangkat dari banyaknya kasus mobil terbakar akhir-akhir ini.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

“Suatu aturan timbul pasti ada situasi yang melatarbelakangi, akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran kendaraan bermotor baik yang disebabkan arus pendek maupun percikan api dari sumber lain,” ucapnya.

Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalanAmazon Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalan

Dengan adanya APAR di dalam setiap mobil, Budiyanto menambahkan, maka bisa menjadi upaya pencegahan dan menekan segala risiko yang bisa terjadi.

Hal ini karena, dengan adanya perangkat pemadam kebakaran portabel tersebut maka pemilik atau pengemudi bisa mengambil langkah cepat untuk memadamkan api yang muncul.

“Saya kira ini juga langkah mitigasi untuk mengurangi risiko besar yang mungkin akan terjadi. Kalau perlu setiap kendaraan bermotor diwajibkan dilengkapi APAR,” tuturnya.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling

Pertimbanganya, dengan adanya APAR minimal jika terjadi kebakaran pada bagian mobil ada tindakan yang cepat atau preventif.

Dengan begitu maka kebakaran yang terjadi tidak menjalar ke bagian lain dan lebih besar. Selain itu juga untuk menekan risiko yang lebih besar.

“Hanya mungkin yang perlu diperhatikan jenis APAR-nya supaya diperhatikan apakah dalam bentuk gas atau cair,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau