JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menggulirkan aturan baru mengenai alat pemadam api ringan (APAR) yang wajib ada pada setiap mobil baru.
Aturan yang akan dimulai tahun ini tidak lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa mobil terbakar.
Dengan adanya perangkat pertolongan pertama tersebut, potensi kebakaran mobil bisa dicegah atau setidaknya tidak semakin meluas sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Mengenai aturan baru tersebut, menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto merupakan kebijakan yang cukup bagus sebagai pencegahan terhadap segala risiko yang bisa terjadi.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Terlebih aturan mengenai adanya perlengkapan wajib di setiap kendaraan roda empat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga dengan kewajiban mobil baru menggunakan APAR harus dikuatkan dengan regulasi atau aturan yang memayungi. Hal ini karena jangan sampai pada saat dilakukan penegakan hukum aturannya belum ada.
“Dengan adanya kebijakan atau aturan untuk mobil terbaru dilengkapi dengan APAR saya kira suatu kebijakan yang dilandasi oleh pemikiran inovatif dan bagus dengan melihat situasi perkembangan yang ada,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menilai, aturan baru tersebut tidak serta merta dihadirkan begitu saja. Melainkan berangkat dari banyaknya kasus mobil terbakar akhir-akhir ini.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Suatu aturan timbul pasti ada situasi yang melatarbelakangi, akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran kendaraan bermotor baik yang disebabkan arus pendek maupun percikan api dari sumber lain,” ucapnya.
Dengan adanya APAR di dalam setiap mobil, Budiyanto menambahkan, maka bisa menjadi upaya pencegahan dan menekan segala risiko yang bisa terjadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan