Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Ini Kata Pengamat Transportasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menggulirkan aturan baru mengenai alat pemadam api ringan (APAR) yang wajib ada pada setiap mobil baru.

Aturan yang akan dimulai tahun ini tidak lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa mobil terbakar.

Dengan adanya perangkat pertolongan pertama tersebut, potensi kebakaran mobil bisa dicegah atau setidaknya tidak semakin meluas sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Mengenai aturan baru tersebut, menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto merupakan kebijakan yang cukup bagus sebagai pencegahan terhadap segala risiko yang bisa terjadi.

Terlebih aturan mengenai adanya perlengkapan wajib di setiap kendaraan roda empat juga sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga dengan kewajiban mobil baru menggunakan APAR harus dikuatkan dengan regulasi atau aturan yang memayungi. Hal ini karena jangan sampai pada saat dilakukan penegakan hukum aturannya belum ada.

“Dengan adanya kebijakan atau aturan untuk mobil terbaru dilengkapi dengan APAR saya kira suatu kebijakan yang dilandasi oleh pemikiran inovatif dan bagus dengan melihat situasi perkembangan yang ada,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menilai, aturan baru tersebut tidak serta merta dihadirkan begitu saja. Melainkan berangkat dari banyaknya kasus mobil terbakar akhir-akhir ini.

“Suatu aturan timbul pasti ada situasi yang melatarbelakangi, akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran kendaraan bermotor baik yang disebabkan arus pendek maupun percikan api dari sumber lain,” ucapnya.

Dengan adanya APAR di dalam setiap mobil, Budiyanto menambahkan, maka bisa menjadi upaya pencegahan dan menekan segala risiko yang bisa terjadi.

Hal ini karena, dengan adanya perangkat pemadam kebakaran portabel tersebut maka pemilik atau pengemudi bisa mengambil langkah cepat untuk memadamkan api yang muncul.

“Saya kira ini juga langkah mitigasi untuk mengurangi risiko besar yang mungkin akan terjadi. Kalau perlu setiap kendaraan bermotor diwajibkan dilengkapi APAR,” tuturnya.

Pertimbanganya, dengan adanya APAR minimal jika terjadi kebakaran pada bagian mobil ada tindakan yang cepat atau preventif.

Dengan begitu maka kebakaran yang terjadi tidak menjalar ke bagian lain dan lebih besar. Selain itu juga untuk menekan risiko yang lebih besar.

“Hanya mungkin yang perlu diperhatikan jenis APAR-nya supaya diperhatikan apakah dalam bentuk gas atau cair,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/104200515/aturan-mobil-baru-wajib-dilengkapi-apar-ini-kata-pengamat-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke