JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah merek otomotif memastikan telah menyertakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai standar. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan bagi mobil keluaran baru.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
Implementasi kelengkapan APAR bahkan telah menjadi salah satu faktor kenaikan harga jual mobil baru mulai Januari ini.
Baca juga: Permintaan India Membludak, Bagaimana Pengiriman Magnite di Indonesia?
Pabrikan seperti Toyota, Honda, hingga Suzuki memastikan telah menyematkan APAR sebagai standar di mobil dengan VIN (Vehicle Identification Number) 2021.
Penggunaan APAR pada mobil pribadi tentu banyak manfaatnya. Terutama untuk mencegah kebakaran semakin membesar dan menjalar ke tempat lain.
Meski begitu, Anda sebagai pemilik mobil sudah paham cara penggunaan APAR belum? Sebab menggunakan piranti keselamatan ini rupanya tidak bisa sembarangan.
Baca juga: Kabar Fortuner Hybrid Meluncur 2022, Diproduksi Toyota Indonesia?
Eko Kristiawan, Unit Manager Communication, Relationship & CSR PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan, mengatakan, saat menggunakan APAR hal terpenting yang harus diketahui adalah arah gerak api dari tiupan angin.
“Jadi untuk memadamkan api harus membelakanginya. Itu akan lebih cepat dan efektif memadamkan api,” kata Eko, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebab, jika api disemprot dari arah depan atau melawan arah tiupan angin, titik api justru malah meluas dan bisa membuat titik api baru.
“Biasanya kalau panik kita semprotkan saja ke arah nyala api, padahal itu bukan titik utamanya. Yang efektif harus langsung fokus ke titik api,” ucap Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.