Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 12/01/2021, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tahunan tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

“Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik perorangan saja, melainkan juga kendaraan yang merupakan aset pemerintah atau pun badan hukum.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Martinus mengatakan, di antaranya;

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

a. Bagi pemilik perorangan, seperti

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

b. Badan Hukum, terdiri atas;

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

c. Instansi pemerintah, di antaranya :

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

3. STNK asli dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau