Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Jawa-Bali, Ini Aturan untuk Ojol dan Taksi Online

Kompas.com - 11/01/2021, 12:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (11/1/2021) wilayah Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini tidak hanya mengatur aktivitas masyarakat sehari-hari, tetapi juga menyasar berbagai bidang.

Mulai dari operasional tempat usaha hingga operasional transportasi umum dan juga yang berbasis daring atau online.

Seperti di wilayah Kota Semarang yang melakukan pembatasan jumlah penumpang pada transportasi umum hingga jam operasional Bus Rapid Transit (BRT).

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro P Martanto mengatakan, untuk PPKM ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas perwali nomor 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.Dok GRAB GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.

Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya, yakni jumlah penumpang di transportasi umum seperti BRT.

Mengenai jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal hanya 50 persen dari kapasitas total dan wajib menjaga jarak.

“Untuk operasionalnya juga akan dibatasi hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB dan yang lain menyesuaikan. Jumlah penumpang ini sudah diterapkan bahkan sejak PKM pertama dulu, termasuk untuk Trans Semarang,” kata Endro kepada Kompas.com, Minggu (11/1/2021).

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Sementara itu, untuk operasional ojek maupun taksi berbasis online atau pun konvensional, Endro mengatakan, masih tetap diperbolehkan beroperasi secara normal.

Hanya saja, dengan adanya PPKM ini operator harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap drivernya.

Batik Solo TransDoc Ir. Djoko Setijowarno MT Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Batik Solo Trans

Pengawasan ini tentunya dalam hal menjaga protokol kesehatan selama operasional atau membawa penumpang.

“Mulai dari menggunakan masker, menggunakan sekat antara pengemudi dengan penumpang. Operator wajib melakukan pengawasan secara ketat,” tuturnya.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Pembatasan operasional transportasi umum juga diterapkan di wilayah Kota Solo. Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, untuk operasional ojek atau taksi online tidak ada perubahan.

“Untuk yang diatur sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota hanya pembatasan operasional bus Batik Solo Trans (BST) sampai pukul 21.00 dengan jarak antar penumpang 1,5 meter,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau