Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Jakarta, Tilang Elektronik Tetap Berlaku

Kompas.com - 11/01/2021, 12:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (11/1/2021).

Selama penerapan PSBB yang akan berlangsung sampai 25 Januari 2021 itu, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah dan juga di sektor transportasi.

Salah satunya yang diatur yakni mengenai jumlah penumpang yang diperbolehkan di angkutan umum atau pun taksi berbasis daring.

Sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021 selama PSBB jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas total yang ada.

Selain itu, penumpang maupun pengemudi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi tidak ada pembatasan karena selama PSBB aturan ganjil genap (Gage) belum diberlakukan.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Meski begitu, penindakan bagi pelanggar lalu lintas berbasis daring atau tilang elektronik akan tetap diterapkan dengan pembatasan jumlah penindakan setiap harinya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sebagaimana hasil evaluasi yang dilakukan maka aturan Gage belum diterapkan selama PSBB.

“Kalau untuk Electronic Traffic Enforcement Law (ETLE) tetap diterapkan seperti sebelumnya,” kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Hanya saja, Fahri menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini ada pembatasan dalam penanganan jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring ETLE.

“Sehari penindakan yang dilakukan antara 100 sampai 150 pelanggar saja, ini untuk mencegah kerumunan,” ujarnya.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Selain itu, Fahri melanjutkan, bagi yang mendapatkan surat tilang elektronik tidak perlu langsung datang ke kantor untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.

“Untuk menghindari kerumunan, kami imbau bagi pelanggar bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi,” ucapnya.

Keberadaan ETLE ini dinilai mampu menurunkan jumlah pelanggaran hingga 44,2 persen dibandingkan dengan sebelum ada tilang elektronik.

Fahri mengatakan, sebelum adanya ETLE masih banyak pengemudi yang melakukan pelanggaran marka jalan, menggunakan ponsel hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Setelah adanya ETLE tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sudah semakin tinggi, meski masih tetap ada pelanggaran jumlahnya sudah berkurang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau