Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

Kompas.com - 11/01/2021, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat JawaBali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Penyebab Dovi Cabut dari Ducati, Ribut dengan Orang Ini

Pemeriksaan kendaraan yang akan melewati jalur menuju Pantai Kuta MandalikaSatlantas Polres Lombok Tengah Pemeriksaan kendaraan yang akan melewati jalur menuju Pantai Kuta Mandalika

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.

Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

Ini Isi Aturan Ojek Boleh Bawa Penumpang

Ilustrasi GojekDok Telkomsel Ilustrasi Gojek

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat.

Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB yakni mulai 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum ke satu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Adapun aturan kendaraan umum termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Gubernur Khofifah lepas pengiriman sembako dari belanja online melalui ojek online di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (7/9/2020) sore.KOMPAS.COM/A. FAIZAL Gubernur Khofifah lepas pengiriman sembako dari belanja online melalui ojek online di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (7/9/2020) sore.

Disebutkan bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Kemudian ojek online ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

Tapi saat menunggu penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu yakni menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4

(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:

a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19;

b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;

c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan

d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

(4) Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi:

a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan

b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau