JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Langkah ini dilaksanakan guna menekan angka penyebaran virus corona alias Covid-19 usai periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seiring hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menerbitkan aturan baru.
Direstui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 resmi diterapkan pada periode yang sama. Di sana, beberapa aspek terkait aktivitas warga diatur, termasuk transportasi konvensional maupun daring.
Menariknya, tak seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama, ojek pangkalan dan online boleh mengangkut penumpang. Tapi pihak terkait patut memenuhi syarat tertentu yakni selalu menerapkan protokol kesehatan.
Diantaranya, mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, disinfektan kendaraan usai digunakan, pakai sarung tangan, tidak mengemudi saat sedang sakit, sampai dilarang berkerumun lebih dari lima orang di pangkalan.
"Agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," tulis aturan itu.
Sementara untuk taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 4.
Lebih khusus terhadap mobil barang, paling banyak mengangkut dua orang per baris kursi. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta.
Jika pelanggaran diulang, maka izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin. Petunjuk teknis soal ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/11/080200015/psbb-ketat-jawa-bali-ojol-boleh-angkut-penumpang-dengan-syarat