Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau ke Bali Naik Mobil Pribadi atau Bus, Wajib Bawa Surat Keterangan Negatif

Kompas.com - 10/01/2021, 08:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api selama periode 9-25 Januari 2021.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Lalu Lintas Kendaraan Bakal Dibatasi?

Posko rapid test antigen di Anyer, Kabupaten SerangKOMPAS.com/RASYID RIDHO Posko rapid test antigen di Anyer, Kabupaten Serang

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Secara rinci, terdapat empat SE Juklak yaitu yaitu untuk transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021.

Adapun beberapa hal yang diatur di dalamnya ialah;

1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

Baca juga: Jakarta Kembali Padat, Kapan Ganjil Genap Mulai Berlaku?

Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021JASA MARGA Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021

3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 pesren tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9-25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;

5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut :

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

- Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah;

- Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Uji Emisi Kendaraan Bisa Timbulkan Keresahan Masyarakat

Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.

Kemudian, beberapa aturan lain diantaranya sebagai berikut :

1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api;

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen;

3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen.

Namun, mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah;

4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau