Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/01/2021, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Penerapan pajak bertingkat bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sehingga, mereka pun harus mendapatkan beban lebih saat pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Mengenai besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta sebagai berikut;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak progresif ini dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dengan kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama. Perhitungan ini berlaku seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” kata Herlina kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bagi yang mendapatkan beban pajak progresif, berikut cara menghitungnya.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen untuk kendaraan kedua.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Misalkan NJKB sepeda motor Rp 20 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 20 juta x 2,5 persen = Rp 500.000.

Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com