JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Penerapan pajak bertingkat bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sehingga, mereka pun harus mendapatkan beban lebih saat pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
View this post on Instagram
Mengenai besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta sebagai berikut;
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.