• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan kenaikan sebesar 0,5 persen,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk itu, Herlina pun menyarankan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya untuk segera memblokir STNK-nya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Dengan begitu, pemilik kendaraan tersebut tidak akan terkena pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru lagi.
“Setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.