• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan kenaikan sebesar 0,5 persen,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk itu, Herlina pun menyarankan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya untuk segera memblokir STNK-nya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Dengan begitu, pemilik kendaraan tersebut tidak akan terkena pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru lagi.
“Setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.