Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 07/01/2021, 17:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan aturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor.

Langkah ini sebagai upaya untuk menekan jumlah kendaraan di wilayah tersebut serta mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.

Tarif pajak progresif merupakan pajak bertingkat yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan jenis yang sama lebih dari satu.

Misalkan memiliki sepeda motor atau mobil dua unit atau lebih, maka akan dikenakan pajak bertingkat saat pembayaran pajak dilakukan.

Beberapa wilayah yang sudah memberlakukan aturan tersebut seperti di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan sejumlah provinsi lainnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Untuk itu, masyarakat yang tidak ingin terkena pajak progresif bisa melakukan langkah antisipasi seperti melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah menjual kendaraannya.

Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.KOMPAS.Com Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, penerapan pajak progresif di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengenai besarannya, sebagai berikut;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan kenaikan sebesar 0,5 persen,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Untuk itu, Herlina pun menyarankan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya untuk segera memblokir STNK-nya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Dengan begitu, pemilik kendaraan tersebut tidak akan terkena pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru lagi.

“Setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com