JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini hampir setiap mobil baru telah dilengkapi dengan fitur lampu kabut (fog lamp) guna membantu pengemudi saat melintasi jalanan yang berkabut, hujan deras, serta kepulan asap.
Melalui fitur ini, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas saat berkendara seiring awasnya pandangan pengemudi di tiap situasi.
Sayangnya, tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum mengetahui fungsi lampu kabut sehingga penggunaannya kurang optimal. Bahkan, ada yang menganggap bagian ini hanya sebatas aksesori saja.
Baca juga: Berkendara Selama PSBB Transisi, di Dalam Mobil Wajib Pakai Masker
Training Dirctor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut tak lain ketika hujan deras, terutama malam hari atau saat jalanan sedang berkabut.
"Ini dikarenakan sorotan fog lamp cenderung melebar daripada pendaran cahaya lampu utama yang lebih jauh menyorot ke depan. Kalau digunakan pada keadaan biasa, bisa mengganggu pandangan pengendara lain," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Di samping itu, penggunaan lampu kabut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasal 34, yang berbunyi:
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Baca juga: Musim Hujan, Ingat Risiko Aquaplaning Saat Mengemudi di Jalan Basah
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.