Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Razia Knalpot di Ciater yang Alami Kerusakan Bisa Menuntut Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot yang digelar di daerah Ciater, Jawa Barat, menjadi viral. Sebab, pada video yang beredar, banyak pengguna knalpot racing aftermarket menjadi korbannya.

Saat pihak kepolisian menggelar razia, terlihat warga sipil ikut membantu dengan melakukan perusakan terhadap knalpot racing para pengendara yang melintas dan terjaring razia.

Atas aksi tersebut, tak sedikit pengendara yang keberatan dan menganggapnya berlebihan. Namun, banyak juga netizen yang mendukung langkah yang diambil pihak kepolisian tersebut.

Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.

"Tilang terhadap knalpot harus memiliki dasar pelanggaran hukum. Kalau karena dianggap melanggar ambang batas kebisingan, PP 80/2012, mewajibkan tilang menggunakan alat uji kebisingan. Perlu dilihat apakah ini sudah digunakan," ujar Leopold, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Leopold menambahkan, terhadap pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan. Diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.

"Jika mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/06/144100715/korban-razia-knalpot-di-ciater-yang-alami-kerusakan-bisa-menuntut-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke