JAKARTA, KOMPAS.com - Hadirnya regulasi konversi sepeda motor listrik konvensional menjadi berbasis baterai, diklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhun) menjadi salah satu upaya menciptakan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, juga dimaksudkan untuk menekan emisi kendaraan bermotor yang semakin tinggi di sejumlah kota besar.
Namun, dalam penerapannya tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, motor konvensional yang bisa dikonversi adalah yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Baca juga: Servis Motor Listrik Gesits, Apa Saja yang Mesti Diganti?
"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi motor listrik berbasis baterai, ini sesuai PM 65/2020," kata Dewanto dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Dewanto juga mengingatkan, syarat lain untuk melakukan konversi hanya bisa dilakukan bengkel umum yang telah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.
Artinya, bengkel yang bisa melakukan modifikasi dari motor biasa menjadi motor listrik berbasi baterai harus memiliki izin dan sertifikasi resmi Kemenhub.
"Selain itu juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, persyaratan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji, dan lainnya," ujar Dewanto.
Untuk prosesnya, ada beberapa komponen yang akan dikonversi, yakni baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, controler atau inverter, inlet pengisian baterai, dan peralatan pendukung lainnya.
Baca juga: Subsidi Tidak Efektif Dorong Peralihan Elektrifikasi Kendaraan
Setelah selesai dikonversi, motor tersebut wajib melakukan pengujian untuk memenuhi kriteria teknis dan laik jalan. Hak ini terkait pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan bermotor listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.