JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas hanya sampai lima tahun saja.
Sebelum masa aktif SIM habis, pemilik diwajibkan untuk melakukan perpanjangan agar SIM tidak kedaluwarsa atau mati.
Jika SIM sudah terlanjur tidak aktif, maka tidak bisa lagi diperpanjang sehingga pemilik SIM mau tidak mau harus membuat baru lagi.
Sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya
Sebelumnya, penentuan masa aktif SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Tetapi, sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan baru tersebut sesuai dengan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Ditilang, SIM Juga Bisa Dicabut Ini Aturannya
Aturan baru tersebut, Sambodo melanjutkan, sudah mulai berlaku sejak Oktober 2020. Sehingga, bagi pemilik SIM yang melakukan perpanjangan setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.
"Benar, masa berlaku SIM tidak dilihat berdasarkan tanggal lahir tapi sesuai dengan kapan dicetaknya. Untuk masa berlakunya tetap sama yakni 5 tahun," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.