Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Kompas.com - 28/12/2020, 09:31 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas hanya sampai lima tahun saja.

Sebelum masa aktif SIM habis, pemilik diwajibkan untuk melakukan perpanjangan agar SIM tidak kedaluwarsa atau mati.

Jika SIM sudah terlanjur tidak aktif, maka tidak bisa lagi diperpanjang sehingga pemilik SIM mau tidak mau harus membuat baru lagi.

Sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya

Sebelumnya, penentuan masa aktif SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Tetapi, sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Warga bergerombol di depan loket pelayanan kesehatan untuk perpanjangan SIM di MPP Kota Bekasi, Senin (19/2/2018). Tidak adanya layar petunjuk nomor urut, serta pengeras suara dan ditambah ketidakdisiplinan warga membuat pelayanan nampak semrawut.Kompas.com/Setyo Adi Warga bergerombol di depan loket pelayanan kesehatan untuk perpanjangan SIM di MPP Kota Bekasi, Senin (19/2/2018). Tidak adanya layar petunjuk nomor urut, serta pengeras suara dan ditambah ketidakdisiplinan warga membuat pelayanan nampak semrawut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan baru tersebut sesuai dengan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Ditilang, SIM Juga Bisa Dicabut Ini Aturannya

Aturan baru tersebut, Sambodo melanjutkan, sudah mulai berlaku sejak Oktober 2020. Sehingga, bagi pemilik SIM yang melakukan perpanjangan setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.

"Benar, masa berlaku SIM tidak dilihat berdasarkan tanggal lahir tapi sesuai dengan kapan dicetaknya. Untuk masa berlakunya tetap sama yakni 5 tahun," tuturnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com