Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Lilin 2020, Polisi Bakal Razia Rest Area

Kompas.com - 20/12/2020, 07:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bakan mengerahkan personel yang bertugas dalam Operasi Lilin 2020 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan seluruh pengguna kendaraan bermotor di rest area.

Hal ini dilakukan guna menjamin seluruh warga selalu dalam kondisi aman saat beraktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area. Nanti kita akan melakukan random cek khusus menggunakan swab antigen kepada pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Parkir di Rest Area Jalan Tol

Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tau rest area RESTA PENDOPO 456 soap diresmikan tahun 2020.Jevon Wicaksono Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tau rest area RESTA PENDOPO 456 soap diresmikan tahun 2020.

Istiono menerangkan, operasi tahunan yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini berlangsung pada 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Sedikitnya terdapat 123.451 personel yang terlibat.

"Target operasi adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mewujudkan Kamtibmas yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru, dan terciptanya Kamseltibcarlantas demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan," ujar dia.

Istiono menjelaskan, polisi bersama bakal menggelar operasi yustisi protokol kesehatan skala besar.

Baca juga: Operasi Lilin 2020, Fokus pada Tindak Pidana

Volume kendaraan yang melintas jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polres Cianjur antisipasi lonjakan kendaraan yang bisa memicu kemacetan di jalur tersebut pada momen Natal dan Tahun Baru 2019/20KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Volume kendaraan yang melintas jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polres Cianjur antisipasi lonjakan kendaraan yang bisa memicu kemacetan di jalur tersebut pada momen Natal dan Tahun Baru 2019/20

Sementara itu, dalam perayaan tahun baru ini kepolisian juga tidak memberikan izin keramaian baik di hotel maupun di lokasi wisata khususnya pada periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Di samping itu, tentu kita tetap akan menjaga dan mentertibkan lalu lintas supaya tidak ada hal-hal tak diinginkan terjadi. Sehingga, semua kondusif," tutup Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau