Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa Bus Ada yang Tanpa Pintu di Bagian Pengemudi

Kompas.com - 19/12/2020, 16:45 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan pada umumnya memiliki pintu untuk akses pengemudinya. Namun berbeda halnya dengan bus, beberapa unit tidak menyertakan pintu dibagian sopir, sehingga masuk lewat pintu penumpang.

Ketentuan bus tanpa pintu pengemudi ini sebenarnya baru berlaku sekitar tahun 2000-an. Karena untuk bus-bus lama, masih ada yang memiliki pintu pengemudi. Lalu apa alasannya ada ketentuan bus tanpa pintu pengemudi ini?

Development Design karoseri New Armada Deddy Hermawan mengatakan, bagi karoseri, ada ketentuan yang disosialisasikan untuk membuat pintu pengemudi di bus bermesin belakang maupun depan.

Baca juga: PO Bagong Borong Empat Bus Baru dari Karoseri Laksana

Bus AKAP PO STJsolotigo.com Bus AKAP PO STJ

“Untuk bus bermesin depan, dapat dilengkapi dengan pintu pengemudi, tetapi hanya dapat dibuka oleh teknisi. Sedangkan bus mesin belakang tidak dilengkapi dengan pintu pengemudi,” ucap Deddy kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Untuk alasannya, agar pengemudi nantinya lebih bertangung jawab terhadap keselamatan penumpang. Jika memakai pintu pengemudi, ada peluang melarikan diri dari tanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan.

Namun saat ini masih ada saja bus dengan mesin belakang yang memiliki pintu pengemudi. Tentu saja hal ini tidak dibenarkan, pihak karoseri sendiri pun selalu menekankan arti pentingnya regulasi kepada kostumer.

Baca juga: Sosialisasi buat Penumpang Bus AKAP Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

“Selalu kita ikuti peraturan dari pemerintah, adapun jika memakai pintu pengemudi, itu adalah permintaan dan tanggung jawab dari kostumer. Desain yang kita keluarkan mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Deddy.

Jika kostumer meminta bus dengan pintu pengemudi, harus membuat surat pernyataan. Selain itu juga memakai pintu pengemudi seharusnya menyalahi aturan yang ada dan seharusnya ditindak oleh petugas yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau