Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa Bus Ada yang Tanpa Pintu di Bagian Pengemudi

Kompas.com - 19/12/2020, 16:45 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan pada umumnya memiliki pintu untuk akses pengemudinya. Namun berbeda halnya dengan bus, beberapa unit tidak menyertakan pintu dibagian sopir, sehingga masuk lewat pintu penumpang.

Ketentuan bus tanpa pintu pengemudi ini sebenarnya baru berlaku sekitar tahun 2000-an. Karena untuk bus-bus lama, masih ada yang memiliki pintu pengemudi. Lalu apa alasannya ada ketentuan bus tanpa pintu pengemudi ini?

Development Design karoseri New Armada Deddy Hermawan mengatakan, bagi karoseri, ada ketentuan yang disosialisasikan untuk membuat pintu pengemudi di bus bermesin belakang maupun depan.

Baca juga: PO Bagong Borong Empat Bus Baru dari Karoseri Laksana

“Untuk bus bermesin depan, dapat dilengkapi dengan pintu pengemudi, tetapi hanya dapat dibuka oleh teknisi. Sedangkan bus mesin belakang tidak dilengkapi dengan pintu pengemudi,” ucap Deddy kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Untuk alasannya, agar pengemudi nantinya lebih bertangung jawab terhadap keselamatan penumpang. Jika memakai pintu pengemudi, ada peluang melarikan diri dari tanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan.

Namun saat ini masih ada saja bus dengan mesin belakang yang memiliki pintu pengemudi. Tentu saja hal ini tidak dibenarkan, pihak karoseri sendiri pun selalu menekankan arti pentingnya regulasi kepada kostumer.

Baca juga: Sosialisasi buat Penumpang Bus AKAP Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

“Selalu kita ikuti peraturan dari pemerintah, adapun jika memakai pintu pengemudi, itu adalah permintaan dan tanggung jawab dari kostumer. Desain yang kita keluarkan mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Deddy.

Jika kostumer meminta bus dengan pintu pengemudi, harus membuat surat pernyataan. Selain itu juga memakai pintu pengemudi seharusnya menyalahi aturan yang ada dan seharusnya ditindak oleh petugas yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
informasi yang sangat membantu dan meningkatkan pemahaman kita tentang aturan lalu lintas berkaitan dengan spesifikasi kendaraan niaga ukuran besar #jernihberkomentar dan #melihatharapan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau