JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan.
Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal Toyota beri sinyal produksi Avanza atau Innova Hybrid.
Penasaran, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 17 Desember 2020:
1. 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen
Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan.
Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Baca juga: 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen
2. Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.