Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Memilih Mobil Bekas agar Tidak Salah Pilih

Kompas.com - 17/12/2020, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan roda empat memang menjadi impian bagi setiap orang, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dari penyebaran virus corona dibandingkan naik transportasi umum.

Membeli mobil untuk kendaraan pribadi memang tidak harus yang baru, mobil bekas pun bisa menjadi alternatif bagi yang memiliki dana terbatas.

Sekarang ini, harga mobil seken di pasaran harganya juga cukup bervariasi, bahkan tidak sedikit yang dijual di bawah Rp 50 jutaan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

Namun, pembeli sebaiknya tidak selalu terpaku pada harga yang murah, tetapi juga pada kualitas mobil yang akan dibelinya.

Agar tidak salah memilih mobil yang akan dibeli, berikut tips memilih mobil bekas:

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

1. Cari showroom besar dan tepercaya

Saat mencari mobil bekas sebaiknya pembeli mencari showroom yang besar dan sudah tepercaya. Dengan begitu, pilihan unitnya juga akan lebih beragam serta kondisi kendaraan juga lebih terjamin.

Herjanto Kosasih, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan, showroom yang besar unit mobil bekasnya juga lebih banyak.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

Konsumen juga harus banyak bertanya, semakin banyak tanya maka akan tahu kondisi mobil yang akan dibelinya,” kata Herjanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Konsumen mobil88 yang mencari mobil bekas.Istimewa Konsumen mobil88 yang mencari mobil bekas.

2. Jangan hanya satu showroom

Membeli mobil setengah pakai, sebaiknya pembeli juga tidak hanya terpaku pada satu showroom.

Akan tetapi, bisa mencari diler mobil bekas lainnya yang bisa dijadikan sebagai alternatif. Selain itu, dengan mencari showroom lain, setidaknya konsumen bisa membandingkan harga untuk unit yang akan dibelinya.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

“Untuk alternatif, jangan hanya mendatangi satu showroom saja,” ujar Herjanto.

Teknisi memperagakan pemeriksaan unit mobil bekas Mercedes-Benz untuk mendapatkan sertifikat Proven Exclusivity.Febri Ardani Teknisi memperagakan pemeriksaan unit mobil bekas Mercedes-Benz untuk mendapatkan sertifikat Proven Exclusivity.

3. Membawa teknisi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau