JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bakal melakukan upaya untuk mengantisipasi masuknya truk ODOL (over dimension over load) ke jalan bebas hambatan.
Bersama sejumlah pihak terkait seperti Jasa Marga, Kepolisian, hingga Dishub, BPJT menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan 1 atau angkutan barang yang melebihi muatan.
Tujuan dari diselenggarakannya penegakan hukum bagi truk ODOL untuk meningkatkan disiplin, utamanya dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Hilang di Situs Resmi, Isuzu Panther Resmi Pamit?
Mahbullah Nurdin, Kepala Umum Bagian Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, mengatakan, kendaraan yang melebihi muatan hingga 50 persen dari ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi atau ditunda perjalanannya.
“Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan,” ujar Nurdin, dalam keterangan tertulis (15/12/2020).
Baca juga: Lebih Dekat dengan Calon SUV Baru Nissan yang Hadir Pekan Depan
Salah satu fasilitas pendukung yang digunakan BPJT dalam rangka mengantisipasi truk ODOL adalah dengan memasang alat pengukur beban atau Weight in Motion (WIM) di sejumlah gerbang tol.
“Kami punya WIM yang bisa mengukur berat truk atau kendaraan berat yang melintasi jalan tol, lokasinya ada di beberapa titik tol,” ucap Nurdin.
Baca juga: Yamaha Rilis All New Aerox 155 Versi MotoGP
Menurutnya, lokasi tol yang sudah dipasang WIM ada beberapa tempat. Di antaranya di jalan tol Tangerang-Merak, kemudian jalan tol Trans Jawa yang dioperasikan Jasa Marga, serta Tol Trans Sumatera yang dikelola Hutama Karya.
“Dengan WIM ini operator tol bisa mengetahui truk ini ODOL atau tidak, jadi setelah diukur bebannya nanti kelihatan. Dan setelah diketahui masuk kategori itu, nanti operator menggiring untuk bisa keluar di gerbang tol terdekat,” kata Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.