JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal fokus menertibkan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau truk ODOL (over dimension over load) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini dilakukan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan raya, termasuk fasilitas penyeberangan antar pulau pada libur Nataru.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, pun menegaskan akan melarang truk ODOL menggunakan fasilitas penyeberangan selama periode tersebut.
Baca juga: Hitungan Hari, Nissan Magnite Siap Mengaspal di Tanah Air
Untuk membantu pengawasan dan kelancaran pelayanan pada masa libur Nataru, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bakal menyiagakan 600 personel.
Budi juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah regulasi dan upaya agar truk ODOL tidak masuk ke pelabuhan penyeberangan.
Menurutnya, Badan Pengelola Transportasi Darat akan ikut menindak tegas peredaran truk ODOL jelang akhir tahun ini.
Baca juga: Gegara Lampu Hazard, Pengendara Motor Hampir Tertabrak Bus
“Ada beberapa opsi untuk penanganan ODOL agar tidak masuk ke dermaga,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
“Salah satunya meningkatkan pengawasan di jalan tol, jadi diharapkan transaksi di Merak sudah clear tidak ada ODOL,” katanya.
Selain menugaskan BPTD untuk mengatur di lapangan, Budi juga bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar peredaran truk ODOL bisa menjadi perhatian dan bisa meminimalisir dampak negatif yang bisa terjadi.
“Kami juga sudah meminta kepada para operator dan pelaku usaha agar tertib sesuai dengan regulasi,” kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.