Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun

Kompas.com - 20/11/2020, 12:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Sragen Bambang Widjo Purwanto menjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor.

Akibatnya, Bambang mendapatkan surat tilang elektronik dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan aktivitas berbahaya ketika mengemudikan mobilnya.

Padahal, selama ini Bambang mengaku tidak pernah membawa mobilnya ke wilayah DKI Jakarta.

“Ini jelas bentuk tindakan kriminal, jadi saya sampaikan informasi ini kepada semua pihak jika nantinya ada kejadian kejahatan agar tahu (bahwa itu bukan pelat nomornya),” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pelat Nomor Mobilnya Dipalsukan, Anggota DPRD Sragen Ketiban Sial

Pemalsuan nomor polisi tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga bisa mendapatkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun lamanya.

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pelaku yang nekat memalsukan pelat nomor kendaraan bermotor bisa terancam dua sanksi sekaligus.

“Pertama bagi pemalsu pelat nomor akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Fahri.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Selain itu, jika aa indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

surat tilang elektronik untuk DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto ari purnomo surat tilang elektronik untuk DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto

Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” katanya.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com