JAKARTA, KOMPAS.com - Meski belum berjalan, namun sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membeli mobil baru wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi.
Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kunci setang motor ke kanan bisa cegah maling?
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 18 November 2020:
1. Khusus Warga DKI, Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Punya Garasi?
Meski belum berjalan, namun sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membeli mobil baru wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi.
Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum.
Baca juga: Khusus Warga DKI, Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Punya Garasi?
2. Pemilik Mobil Bikin Garasi di Pinggir Jalan, Ingin Tunjukkan Status Kemapanan
Belum lama ini beredar foto mobil dinas milik komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) NTB yang tengah parkir di jalan, viral di media sosial.
Foto tersebut menjadi perbincangan hangat netizen dan juga masyarakat yang menyayangkan penggunaan jalan umum untuk parkir.
Sebenarnya, foto tentang mobil yang parkir di pinggir jalan tidak hanya sekali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu juga ada hal serupa dan ramai di jagat maya.
Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya garasi di rumah pemilik mobil. Sehingga, mereka pun menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir pribadinya.
Baca juga: Pemilik Mobil Bikin Garasi di Pinggir Jalan, Ingin Tunjukkan Status Kemapanan
3. MotoGP Bantah GP Indonesia Dapat Perlakuan Khusus