Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Modifikasi Kelistrikan Mobil, Bisa Sebabkan Kebakaran

Kompas.com - 12/11/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan modifikasi pada kendaraan pribadi memang sudah menjadi hal wajar yang dilakukan oleh para pemilik kendaraan.

Tidak hanya kendaraan roda dua, modifikasi juga seringkali dilakukan oleh para penggila kendaraan roda empat.

Selain mengubah tampilan sesuai yang diinginkan, modifikasi seringkali merambah bagian kelistrikannya.

Mulai dari penambahan lampu-lampu, sound atau penambahan aksesori lain yang membutuhkan daya dari kelistrikan mobil.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Tetapi, kadang pemilik mobil mengabaikan faktor keselamatan ketika melakukan penambahan beban kelistrikan pada kendaraannya.

Sejumlah mobil modifikasi di pamerkan saat acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017). GIIAS 2017 akan berlangsung hingga 20 Agustus 2017KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah mobil modifikasi di pamerkan saat acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017). GIIAS 2017 akan berlangsung hingga 20 Agustus 2017

Padahal, penggunaan perangkat yang tidak sesuai dengan standar pabrikan bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.

Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi mengatakan, melakukan modifikasi kelistrikan pada mobil tidak seimbang antara manfaat dan risikonya.

“Hal ini berkaitan dengan kemampuan kabel yang digunakan dan juga saat melakukan penyambungan,” kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Bambang menambahkan, ketika pemilik mobil ingin melakukan modifikasi kelistrikan benar-benar harus diperhatikan risikonya yakni terjadinya kebakaran.

“Harus diperhatikan kemampuan kabel, tidak boleh mengupas kabel untuk sambungan dan beban atau besarnya beban yang akan dipasang tersebut,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi juga menyampaikan hal yang sama.

Sebuah mobil terbakar di Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.25 WIB.Dok. Istimewa Sebuah mobil terbakar di Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.25 WIB.

Menurutnya, ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan modifikasi kelistrikan pada mobil.

“Ya diperhatikan maksimum yang diperuntukan misalnya lampu standarnya 55-60 watt diganti yang 100 watt dan kabel standar bawaan pabrik, ini kabelnya beda tahanan berpotensi panas, meleleh dan terbakar,” katanya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Selain itu, Didi juga mengatakan, penggunaan kabel dan proses penyambungannya juga perlu diperhatikan.

“Misalnya penyambungan kabel-kabel, penggunaan produk yang melebihi spesifikasi yang ditentukan dan lain-lain, apabila salah jumper kabel ya ada potensi korsleting dan terbakar,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau