JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil genap di Jakarta saat ini belum berlaku. Absennya ganjil genap sebelumnya sudah dilakukan semenjak 26 Oktober yang lalu.
Ketika itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan PSBB Transisi diperpanjang selama dua pekan sampai 8 November mendatang.
“Ganjil genap masih belum berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com (5/11/2020).
Baca juga: Dana Rp 100 Jutaan Bisa Dapat Camry dan Mercy Eks Taksi
Sambodo mengatakan, aturan ganjil genap akan mengikuti masa PSBB Transisi yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui selama PSBB Transisi berlaku, masyarakat diminta mengurangi bepergian menggunakan kendaraan umum dan dianjurkan menggunakan kendaraan pribadi jika terpaksa.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020, disebutkan bahwa jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi, perpanjangan akan dilakukan selama 14 hari.
Baca juga: Masih Tangguh dan Gagah, Ini Deretan SUV Bekas Rp 70 Jutaan
Sementara itu, meski kebijakan ganjil genap masih belum berlaku. Para pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
Sebab Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang elektronik ini berlaku untuk menindak para pelanggar lalu lintas, yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.