Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Gratis, Simak Jadwalnya

Kompas.com - 04/11/2020, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gratis di Kantor Dinas LH DKI, Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur mulai Selasa, 3 November 2020.

Berlangsung hingga akhir tahun, pelaksanaan uji tersebut hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00-14.00 WIB. Tidak ada batasan yang datang, hanya saja operasional dibatasi oleh waktu.

"Tidak ada batasan, kita layani setiap yang datang hingga pukul 14.00 WIB. Ada dua pos uji emisi, untuk mobil berbahan bakar solar dan bensin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Perbedaan Mobil Penggerak Depan dan Belakang saat Over Steer

Andono mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung terealisasinya program Jakarta Langit Biru dimana kadar emisi gas buang pada kendaraan bermotor ditekan hingga batas tertentu, membuat udara Ibu Kota kembali segar.

Di sisi lain, uji emisi gratis juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada Juli 2020 lalu dan bakal diberlakukan secara efektif dalam waktu dekat.

"Fasilitas sedang siapkan. Sejak terbit Juli lalu, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi berserta sanksi akan dimulai awal 2021," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kepada Kompas.com belum lama ini.

Uji emisi sendiri merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.

Baca juga: Ratusan Bengkel Bersiap Jadi Fasilitas Uji Emisi Kendaraan

"Dengan menguji emisi, kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan, dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," ujar dia.

Ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi ini, diantaranya pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang.

Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat.

Baca juga: Siap-siap, Sanksi Mobil dan Motor yang Tak Lulus Uji Emisi Menanti

"Dengan begitu, pemilik dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil di samping membuat lingkungan semakin sehat imbas udara yang bersih," kata Andono.

"Setelah melakukan uji emisi, bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji," kata Andono, melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau