JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Tbk dalam waktu dekat ini akan menerapkan tarif di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Besaran tarif yang akan dikenakan bagi pengemudi yang melintas di jalan tol sepanjang 36,4 kilometer tersebut, yakni Rp 20.000.
Belum dipastikan kapan tarif itu akan diberlakukan, mengingat saat ini mengenai rencana tersebut masih dalam pembasahan yang melibatkan dua gubernur, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tetapi, sebelum berkendara di jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut sebaiknya perlu mengetahui beberapa hal berikut.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
1. Pengendara cepat merasa lelah
Seperti diketahui konstruksi jalan tol layang Japek II berbeda dengan jalan bebas hambatan pada umumnya.
Jalan tol elevated II ini berada pada ketinggian 12 meter dengan panjang mencapai 36,4 kilometer.
Kondisi ini bisa saja membuat pengemudi yang melintas mengalami sindrom Highway Hypnosis. Yaitu di mana seorang pengendara akan merasa cepat merasa lelah dan jenuh.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tol layang Japek II ini sifatnya lurus dan monoton.
"Sehingga pengemudi mendapat tekanan, membuatnya menjadi lebih cepat lelah. Padahal, bisa jadi waktu yang ditempuh lebih singkat," ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.