JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta, terus berinovasi memudahkan masyarakat membayar pajak, termasuk pajak kendaaraan bermotor.
Wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) drive thru.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik
Sesuai namanya, dalam melakukan pembayaran di Samsat drive thru ini pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Tetapi bagi yang ingin mencobanya harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran bisa dilakukan.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat drive thru ini wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen wajib.
“Persyaratan yang harus dipenuhi seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) asli dan fotokopi,” kata Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu wajib pajak juga membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya. Wajib pajak juga tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Herlina mengatakan, jika semua persyaratan sudah lengkap pembayaran pajak kendaraan di Samsat drive thru hanya butuh waktu 6 menit
Cara membayar di Samsat drive thru sebagai berikut:
1. Wajib pajak menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.
2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP kepada petugas di loket pembayaran.
4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran.
5. Wajib pajak akan diberikan dua pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.
6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.